Investasi Terhalang, Kuasa Hukum PT TDI Tuding Manajemen PT ICG Menghindar dari Pertanggungjawaban

Liputan Khusus

Jakarta.PS – Ketegangan menyelimuti kawasan elite The One Umalas, Badung, Bali, pertengahan Mei lalu. Dua pengacara, Taufik Hidayat Nasution dan Hugo S. Tambunan, datang dari Jakarta untuk menjalankan tugas hukum yang menurut mereka mendesak dan sah. Mewakili PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI)—salah satu pemegang saham di PT Indonesia Capital Group (PT ICG)—mereka membawa surat somasi dan permintaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah lama diabaikan manajemen holding tersebut.

Namun yang mereka temui bukan ruang rapat atau meja diskusi. Di kompleks The One Umalas, kantor pusat PT ICG yang semula aktif kini tampak kosong. Tak ada aktivitas perusahaan. Tak ada papan nama. Dan lebih dari itu, tak ada tanggapan.

“Kami datang membawa surat resmi, ingin berdialog, tapi justru dihalangi oleh orang-orang berbaju loreng, diduga oknum aparat,” ujar Taufik kepada wartawan dalam jumpa pers di Aryaduta Jakarta, Senin (2/6/2025). Ia mengaku sempat didorong dan dibentak saat mencoba menyerahkan dokumen kepada manajemen PT ICG di alamat baru mereka di kawasan Kuta Utara.

PT TDI, yang juga berafiliasi dengan Yayasan Indonesia Eurasia, merasa dikhianati sebagai investor. Mereka menduga PT ICG telah menyembunyikan keberadaan manajemen dan berpindah-pindah tempat usaha tanpa pemberitahuan resmi. Menurut data yang disampaikan kuasa hukum, PT ICG berdiri sejak 9 April 2023 namun tidak pernah menyelenggarakan RUPS, bahkan untuk laporan keuangan tahunannya.

“Sejak didirikan, tak sekalipun kami menerima pembagian dividen. Tapi kami justru mendengar kabar unit-unit apartemen di Umalas telah banyak dijual dan disewakan,” ungkap Hugo, menyoroti dugaan ketidakterbukaan laporan keuangan dan transaksi keuangan yang tak dilaporkan kepada pemegang saham.

Surat somasi yang dilayangkan secara resmi juga tidak mendapat tanggapan dari Direktur PT ICG, I Komang Jumena, maupun dua komisarisnya: Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov. Upaya untuk menyerahkan langsung pun gagal, hingga akhirnya kuasa hukum mengirimkan somasi melalui pesan digital WhatsApp. Hanya Stanislav yang sempat membalas, menyebut telah menunjuk Kantor Hukum Ihza & Ihza sebagai kuasa hukumnya. Namun perwakilan kantor hukum tersebut, saat dihubungi langsung, mengaku belum menerima kuasa resmi dari manajemen PT ICG.

Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kuasa hukum PT TDI menyampaikan permintaan RUPS kepada dewan komisaris secara tertulis tertanggal 3 Mei 2025. Hingga dua pekan berselang, surat itu tak mendapat balasan. Padahal, dalam Pasal 80 UU tersebut disebutkan bahwa komisaris memiliki fungsi pengawasan yang wajib dijalankan, termasuk meminta direksi melaksanakan RUPS apabila ada indikasi penyimpangan.

“Kami menduga kuat ada upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ini bukan hanya soal bisnis, ini soal keadilan dalam iklim investasi,” tegas Taufik.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengajukan permohonan RUPS melalui pengadilan. Jika pengadilan menyetujui, audit independen akan diminta untuk mengurai transaksi yang telah terjadi di tubuh PT ICG. Bila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, langkah hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana akan ditempuh.

Perseteruan ini, menurut Taufik, hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar di Bali. Ia menyoroti bagaimana sejumlah investor, baik domestik maupun asing, merasa dirugikan oleh praktik bisnis yang tak transparan dan minim akuntabilitas. “Jika hal semacam ini terus dibiarkan, jangan heran bila kepercayaan investor asing pada Bali dan bahkan Indonesia makin terkikis,” ujarnya.

Ia juga mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian teknis seperti Kementerian Investasi serta Kementerian Hukum dan HAM, untuk turun tangan. Bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga menata ulang sistem perlindungan hukum bagi para pemodal yang taat aturan.

“Bali tak bisa hanya dijual dengan keindahan pantai dan budaya, tapi juga harus menjamin kepastian hukum dalam bisnis,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *