Peserta CPNS 2018 Status P1/TL ke DPR Tuntut Kejelasan Afirmasi Kelulusan

Honorer mengadu di DPR RI, 18 Maret 2019

PS- Disela-sela rapat kerja Komisi II DPR-RI dengan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin 18 Maret 2019, ratusan peserta CPNS tahun 2018 dengan status P1/TL (yaitu para peserta CPNS 2018 yang tidak lulus di fase akhir karena terbatasnya kuota) mengadukan nasibnya.

Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi gedung wakil rakyat itu untuk menyuarakan tuntutan mereka agar setelah Pilpres 2019 nanti, mereka bisa diafirmasi menjadi pns sehingga bisa mengisi kuota yang ada. Mereka juga berharap segera dibuatkan kebijakan khusus dalam penentuan kelulusan (afirmatif) tersebut dalam bentuk peraturan menteri yang jelas.

“Kami meminta pemerintah segera mengafirmasi kami untuk melaksanakan pemberkasan CPNS karena sebenarnya kami sudah lulus secara aturan Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) dan juga telah melaksanakan seleksi kompetensi bidang (SKB)” kata Deni Yuliati, yang berasal dari Lampung dengan mata berkaca-kaca. Teman-temannya senasib hari itu ada yang datang dari

Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan daerah lainnya. Ia mengaku, sebelumnya sudah menyampaikan tuntutan mereka tersebut ke pihak pemerintah dan Kepala BKN. “Tapi belum ada respon, sehingga kami datang ke Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi kami,” ujarnya.

Sebelumnya dalam Raker itu, pihak Komisi II DPR RI mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) untuk formasi tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. “Komisi II DPR apresiasi Kementerian PANRB dan BKN terkait pelaksanaan rekrutmen PPPK 2019 yang berlangsung sesuai jadwal,” ungkap Afzal Mahfuz (Fraksi Demokrat) anggota Komisi II DPR-RI.

Sedangkan Menteri PANRB Syafruddin mengungkapkan, seleksi PPPK telah dilaksanakan melalui tes kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis, dengan jumlah soal sebanyak 90 soal dan waktu tes selama 100 menit. Tes dilanjutkan dengan tes wawancara berbasis komputer dengan jumlah soal 10 dan waktu tes 20 menit. “Seluruh rangkaian tes tanggal 23 dan 24 Februari tersebut menggunakan CAT (Computer Assisted Test) yang tersebar di 417 lokasi untuk melayani 23 pemerintah provinsi, 347 pemerintah kabupaten/kota, dan 35 PTNB Kemenristekdikti,” ungkapnya.

Sementara, pengumuman kelulusan untuk PPPK dosen dan tenaga kependidikan Kemenristekdikti telah dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2019, sedangkan pengumuman akhir kelulusan untuk PPPK dari pemerintah daerah akan dilakukan dalam waktu segera setelah keseluruhan pemda menyampaikan revisi usulan kebutuhan PPPK per kelompok jabatan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan jumlah peserta seleksi yang memenuhi passing grade. “Hingga saat ini, baru sebanyak 322 pemda yang telah menyerahkan revisi usulan tersebut dari total 370 pemda yang melaksanakan seleksi PPPK,” imbuh Menteri Syafruddin. (RM) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *