Tidak Setuju dengan Buku “Hak Angket” : Terbitkan Buku Juga

PS. Jakarta. Salahsatu yang menarik dari bedah buku hak angket yang menuai kontroversi, antara lain semua  pihak perlu  melihat lebih seksama Undang-Undang Sistem Perbukuan Nasional No.3 Tahun 2017. 

Mandat UU itu, tegas mengatur ekosistem perbukuan nasional dibangun atas satu kesatuan yang komprensif. Tutur  peserta diskusi Bedah Buku Hal Angket di Makassar,  Bachtiar Adnan, pada 13 Januari 2020. Buku itu menuai kontroversi. 

Lebih jauh, Adnan, syahdan, menjelaskan mulai dari penulis, penerjemah, penyadur, editor, percetakan, desain grafis, distribusi. Punya peran.  Dengan demikian masing masing pihak, mengemban hak dan tanggungjawab yang  dimandatkan dalam UU itu. Jelas Adnan yang juga pegiat literasi buku. 

Karena itu, tidak perlu cari tahu siapa aktor di belakang buku ini, jelasnya Editor punya tanggungjawab besar atas terbitnya buku ini.

Tanpa adanya nama penulis atau pengarang buku ini. Baca Pasal 14, Penulis berkewajiban: mencantumkan nama asli atau nama samaran pada Naskah Buku; dan mempertanggungjawabkan karya yang ditulisnya. 

Demikian pula Editor punya kewajiban mempertanggungjawabkan atas isi buku ini sebagai editor atau sekaligus sebagai inisiator yang menulis buku ini, namun lebih nyaman memakai istilah Editor.

Ya, yang betanggungjawab secara hukum adalah Editor dan penerbit dari buku ini atas tersebarnya secara simultan di masyarakat. Tegas Adnan. 

Hemat saya, kalau ada pihak yang merasa tidak nyaman atas buku ini, sebaiknya melawannya dengan Buku juga, jadi Buku lawan Buku. Pungkas Bactiar Adnan. *ams

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *