Ditemukan Terlantar di KJRI Istanbul Dua PMI Dipulangkan DPD RI

Turki-PS. Komite III DPD membantu pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang terlantar di Turki. Dua PMI ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Shelter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Istanbul, Turki.

Ketua Komite III DPD Filep Wamafma mengaku dua PMI ini ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Shelter KBRI ketika DPD melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Turki. Adapun kunker ini sebagai bagian pelaksanaan tugas DPD dalam pengawasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Dua PMI ini berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB). PMI ini terlantar lantaran tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia.
“Kami mendapati kasus yaitu dua PMI non prosedural yang terlantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan kami memutuskan untuk membantu,” ujar Filep dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Senator asal Papua Barat ini mengatakan, dua PMI ini ditampung oleh KBRI di Istanbul Turki. Pihak KBRI, dalam hal ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul Turki tidak bisa memulangkan dua WNI ini lantaran juga menghadapi keterbatasan anggaran dalam memfasilitasi proses pemulangan. “Temuan ini menjadi bukti nyata masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan penempatan pekerja migran,” bilangnya.

Filep menjelaskan bahwa kunjungan Komite III ke Turki merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang PPMI. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Komite III juga melakukan koordinasi langsung dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI ke tanah air, serta berkomunikasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi yang bersangkutan.

“Ini menjadi perhatian serius bahwa pengiriman non prosedural masih terjadi dan membahayakan keselamatan serta kesejahteraan PMI. Kita perlu melakukan evaluasi terhadap sistem penempatan dan pengawasan, mulai dari proses perekrutan hingga perlindungan saat bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Filep menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum untuk memastikan perlindungan menyeluruh terhadap PMI. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya merupakan kewajiban negara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sebagai penyumbang devisa negara, PMI harus dilindungi dari tindakan yang merugikan hak dan martabat mereka. Sistem pelindungan harus terintegrasi dan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, jebolan Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin ini mengatakan, Undang-Undang PPMI sejatinya hadir untuk memberikan jaminan atas hak-hak PMI, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial. Namun sayangnya, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai persoalan di lapangan. Ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih terhadap implementasi undang-undang tersebut.

“Melalui pengawasan ini, kami juga melakukan inventarisasi materi berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk dari KJRI Istanbul, untuk memperkaya rekomendasi kebijakan dalam penyempurnaan pelindungan PMI ke depan,” jelas Filep.

Komite III DPD, lanjut Filep, sepakat memfasilitasi pemulangan dua PMI tersebut ke Indonesia, yang diserahterimakan kepada Anggota DPD dari Provinsi Jawa Barat dan NTB untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah masing-masing.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pemulangan ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting dan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memberikan solusi atas permasalahan PMI dan memperkuat sistem perlindungannya,” pungkas Filep. KAL *YM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *