Kader Palak Investor Asing di Cilegon Anindya Bakrie Persilahkan Diproses Hukum

Gedung Menara Kadin

Jakarta-PS. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Jumat (16/05/2025) malam.

Anin mengaku telah mendapatkan kabar penahanan terhadap pengurus Kadin Cilegon ini. Dia pun mempersilahkan aparat penagak hukum memproses oknum kader Kadin tersebut. Secara internal, Kadin juga telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat “pemalakan”.

Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anin.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Pada Jumat (09/05/2025), ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan. Mereka langsung ditahan di Rutan Polda Banten.

Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Adapun Rafaju mengancam untuk
menghentikan proyek jika Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering. *YM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *