Dipanggil DPR Tiga Kali Tetap Absen Bos PT Jui Shin Indonesia Lecehkan Parlemen

Jakarta-PS. Komisi XII DPR merasa dilecehkan oleh sikap Direktur Utama (Dirut) PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang lantaran telah tiga kali mangkir dalam memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah terkait persoalan lingkungan di wilayah operasional tambang mereka. Dalam rapat kerja ini, PT Jui Shin mengirimkan pejabat selevel wakil direktur, tetapi bukan wakil direktur utama dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengatakan, Pimpinan DPR telah mengirimkan tiga kali undangan rapat kepada Dirut PT Jui Shin. Surat pertama pada tanggal 29 April yang ditandatangani Pimpinan DPR bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir yang ditujukan kepada Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam suratnya, DPR meminta KLH untuk menghadirkan Dirut PT Kawasan Industri Medan (KIM) Dady Mulyana dan Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang untuk menghadiri RDP bersama Komisi XII DPR pada 7 Mei 2025.
“Tetapi tidak hadir,” ungkap Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Berikutnya, sambung dia, Pimpinan DPR kembali bersurat dengan penyampaian yang sama, namun Dirut PT Jui Shin masih tetap tidak hadir. Namun tetap saja Bos PT Jui Shin absen dengan dalih, surat Pimpinan DPR tidak ditujukan langsung kepada PT Jui Shin. “Bapak kan ada perusahaannya di wilayah KIM. Ini yang punya kawasan saja hadir, kenapa Jui Shin ini tidak hadir. Padahal kita ingin mencari jalan tengah bagaimana pengelolaan limbahnya bisa terselesaikan disini,” sesalnya.
Terakhir, surat ketiga, lanjut Bambang, DPR akhirnya berkirim surat langsung dengan ditujukan ke Dirut PT Jui Shin Indonesia, tetapi lagi-lagi orang nomor satu perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan keramik merek Garuda Tile dan semen dengan merek Garuda Cement ini, tidak hadir dan hanya mengirimkan pejabat selevel wakil direktur dalam rapat tersebut. Bagi politisi Fraksi Gerindra ini, sikap PT Jui Shin ini sudah melecehkan dan menganggap DPR seperti lembaga ecek-ecek. Terlebih surat penugasan perwakilan PT Jui Shin Indonesia untuk hadir dalam RDP ini justru ditandatangani pejabat direktur, bukan dirut.
“Kita ini sudah bersurat dua kali, tidak mau hadir. Kini giliran ketiga, anda kirim level mohon maaf, bukan kapasitas saya merendahkan bapak (wakil direktur PT Jui Shin), tapi yang diundang Dirut. Mungkin kalau wadirut atau direktur, mungkin direktur lingkungan, direktur operasional, masih masuk akal. Ini wakil direktur,” sesalnya.
Karena itu, Komisi XII DPR sepakat untuk tidak melanjutkan RDP dengan PT Jui Shin Indonesia, PT KIM, dan KLH ini. Bambang menilai, percuma menggelar RDP sementara pihak PT Jui Shin sangat tidak menghormati undangan parlemen dan bahkan terkesan menunjukkan pembangkangan. Untuk itu, dia mempersilahkan Deputi Gakkum KLH untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berkantor pusat di Palmerah, Jakarta Selatan ini.
“Kami dari DPR support penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Direktur PT Jui Shin Indonesia Riki Syahputera menegaskan bahwa bosnya absen karena yang bersangkutan sedang sakit. Dia pun memastikan penugasan PT Jui Shin kepada dirinya untuk hadir dalam RDP ini sama sekali tidak bermaksud melecehkan DPR.
“Perlu kami jelaskan dirut kami kebetulan lagi tidak sehat makanya tidak bisa hadir. Jadi bukan kami tidak menghormati. Mohon maaf Pak, justru kami menghormati lembaga tinggi negara ini,” tegasnya.
Anggota Komisi XII DPR Muhammad Rohid menilai PT Jui Shin telah menganggap enteng DPR. Sebab dua kali diundang rapat, tidak pernah hadir. Sementara di rapat ke tiga ini pun, hanya mengirim wakil direktur untuk mewakili dirut. “Jadi kalau dibilang nakal, bukan nakal lagi. Tapi dzolim. Karena ini lebih parah dari Riau saya rasa,” ujar Rohid.
Untuk itu, dia meminta KLH mengambil tindakan tegas terhadap PT Jui Shin. Apalagi dalam pantauannya, bahan baku industri untuk perusahaan ini tidak jelas. Bahkan kuat dugan, sebagian penambangan yang mereka lakukan ilegal. “Saya aminta dicek dan evaluasi. Kalau ada temuan laporkan ke Mabes Polri,” tegas politisi Gerindra ini.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan memastikan pihaknya telah melakukan verifikasi di lapangan terhadap aktivitas industri PT Jui Shin. Diungkapkannya, PT Jui Shin merupakan perusahaan bergerak di bidang industri bahan bangunan dan tanah liat keramik, serta gasifikasi batubara. Hasil verifikasi di lapangan ditemukan bahwa pada dokumen lingkungan untuk area keramik seluas 354.041 kilometer (km) persegi, sementara untuk gasifikasi batubara seluas 7.964 km persegi, sehingga total luas operasional perusahaan kurang lebih 361 ribu.
Namun fakta di lapangan ditemukan bahwa ada kelebihan luasan yang harusnya 361 ribu km persegi, namun senyatanya adalah 527.262 meter persegi. Sehingga terjadi kelebihan luasan operasi lebih dari 166 kilometer atau sekitar 20 hektare. “Ini pertama tampak kasat mata. Dari dokumen memang ada tapi dari luasan tidak sesuai dengan perijinan,” katanya. Dia memastikan pihak telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan usaha PT Jui Shin di Sumatera Utara. *YM