Pasca Jiwasraya,OJK:Belum Ada Asuransi Swasta Bermasalah

PS-Jakarta. Setelah kasus Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tidak ada rilis daftar perusahaan asuransi swasta atau non-BUMN bermasalah yang dkeluarkan pihaknya terkait gagal bayar kepada nasabahnya.

 “Sampai saat ini belum ada rilis itu. Saya bisa memahami apa yang dirasakan nasabah adalah membutuhkan kepastian. Paling tidak, kepastian itu pihak kami (OJK,red) berkomitmen memberikan perlindungan kepada nasabah dan industri asuransi secara keseluruhan,” ujar  Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo kepada wartawan, akhir pekan lalu,di Jakarta.

Dia mengakui pasca kasus Jiwasraya, banyak rumor gagal bayar yang beredar di tengah masyarakat, yang juga melanda industri asuransi lainnya, termasuk asuransi swasta. “Kalau pun ada,sifatnya kasuistis dan skalanya tidak sama atau sebesar Jiwasraya. Karena itu diharapkan masyarakat tetap tenang,tidak panik  dan terus mengupdate informasi resmi yang dikeluarkan OJK,” lanjutnya.

Sebelumnya kalangan pelaku usaha menyayangkan pemberitaan beberapa media yang mengutip pernyataan pengamat yang menyebut banyak perusahaan asuransi bermasalah karena berdampak turunnya trust masyarakat terhadap lembaga asuransi dan menimbulkan kepanikan pasar khususnya mitra lembaga asuransi.

“Mestinya pengamat tidak terburu-buru keluarkan pernyataan yang masih prematur dan tidak menyamaratakan semua asuransi bermasalah sebelum ada klarifikasi dan cek fakta dari otoritas yang berwenang di bidang keuangan. Buktinya sudah ada bantahan dari pihak asuransi Indo Life yang termasuk disebut oleh pengamat tersebut (terlampir hak jawabnya,red),” ujar Andre Bangsawan, pelaku usaha dan juga konsultan jasa keuangan dan sekuritas ini kepada redaksi “parlemensenayan.com”, di Jakarta, senin (17/2/2020).

Dia menanggapi pernyataan pengamat asuransi Irvan Rahardjo yang sebelumnya dimuat dalam beberapa media online edisi 14 Februari 2020, yang menyebutkan industri asuransi saat ini tengah mengalami masalah antaralain Indolife, sebagai dampak terlambatnya pembayaran klaim perusahaan asuransi belakangan ini terkait pembekuan 800 rekening efek milik investor kasus Jiwasraya.

Kejadian keterlambatan bayar klaim yang diangkat pengamat tersebut, menurut Andre, sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi pada beberapa asuransi. “Tapi hal itu sepengetahuan kami yang sering berhubungan dengan asuransi, mungkin hanya kendala administrasi dan teknis saja yang belum terepenuhi atau lengkap. Dan hal itu bisa jadi sifatnya kasuistis saja…jadi gak bisa dipandang secara general,” kata pria yang juga Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya ini memaparkan pandangannya.

Bahkan pihak Direksi PT Indolife Pensiontama pun telah membantah melalui surat hak jawabnya yang dikirim kepada media bahwa Indolife tidak mengalami kesulitan keuangan dan sejak awal tidak bermasalah, tidak pernah membeli saham ‘gorengan’, rekening efek yang diblokir  Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan Indolife, tidak memiliki rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung dan Indolife tidak terkena dampak atas pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung.

Terhadap surat bantahan dan hak jawab dari pihak direksi Indolife tersebut, Irvan Rahardjo tak memberi tanggapan atau respon. (RM).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *