Appernas Jaya Desak RUU Pertanahan Segera Diundangkan Agar Beri Kepastian Hukum
Jakarta-PS. Kalangan pengembang perumahan nasional Indonesia yang tergabung dalam Appernas Jaya mendesak kepada pemerintah agar RUU Pertanahan segera bisa diundangkan sehingga memberi kepastian hukum terhadap lahan perumahan yang digarap para pengembang.
“Sebab selama ini masalah lahan menjadi hal krusial yang dihadapi para pengembang dalam merealisasikan ekspansi usahanya di daerah karena tidak adanya kepastian hukum,” ungkap Andriliwan Bangasawan, Ketua Umum Appernas Jaya ketika dihubungi redaksi “Parlemen Senayan.com”, Senin (16/9/2019).
Hal tersebut dikemukakan oleh Andre, begitu ia akrab disapa, karena banyak menerima keluhan dari para koleganya pengembang perumahan di berbagai daerah selama ini. Menurutnya, masalah lahan atau tanah selalu mencuat dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan para pengembang tersebut. “Banyak teman-teman pengembang yang bingung, was-was, bahkan ada yang mundur dari rencana ekspansinya hanya gara-gara tidak ada kepastian status hukum atau alas hak terhadap tanah yang bakal mereka garap untuk lokasi perumahan,” jelas pengusaha jasa perumahan yang berdarah Sulawesi ini.
Sebelumnya diberitakan, bahwa RUU Pertanahan sudah dibawa ke pembahasan tingkat satu Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR RI, Senin (9/9/2019). Ini artinya tinggal selangkah lagi bagi RUU yang telah dibahas sejak tahun 2012 lalu ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Seluruh pasal telah dibahas secara tuntas. (Soal rencana pengambilan keputusan tingkat satu) kita tunggu, kebetulan diminta standby,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto, belum lama ini.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan memasuki tahap final. Namun, sejumlah hal masih menjadi persoalan, lantaran beleid baru ini dikhawatirkan mengembalikan domain verklaring dan praktik korupsi. Menurut Arif, RUU ini justru memberikan kepastian hukum karena mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (RM) **