Appernas Jaya Dukung Kejagung Bongkar Mega Skandal Jiwasraya

Jakarta-PS. Kalangan pengembang perumahan nasional yang tergabung dalam Appernas Jaya memberikan apresiasi dan dukungan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus megaskandal Jiwasraya untuk memulihkan kepercayaan (trust) terhadap lembaga keuangan Indonesia.

“Kami mendukung Jaksa Agung yang mengatakan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus skandal Jiwasraya. Kami berharap dengan langkah tegas itu bisa membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan kita yang terpuruk dengan kasus itu,” kata Ketua Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya), Andriliwan Bangsawan, yang dihubungi redaksi “ParlemenSenayan.com”, Kamis (13/2/2020).

Menurut Andre, demikian ia akrab disapa, berdasarkan aspirasi dari teman-teman kalangan pengusaha di berbagai daerah merasakan iklim usaha dan bisnis terusik dengan adanya kasus mega skandal Jiwasraya.”Karena itu mereka berharap kasus itu cepat tuntas sehingga teman-teman pengusaha bisa bergairah kembali,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Andre, pihaknya merasakan kasus megaskandal Jiwasraya banyak menyedot perhatian masyarakat dan teman-teman pengusaha sehingga banyak diantara mereka yang kemudian bersikap “wait and see” dann menunda ekspansi bisnisnya. “Apalagi selama ini mereka banyak berinteraksi dengan lembaga jasa keuangan yang saat ini lagi rendah kepercayaan publik dengan mencuatnya kasus skandal Jiwasraya,” ungkap Andre.

Seperti diberitakan,Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Erry Firmansyah, pengusaha sekaligus mantan direktur utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di dalam kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung akan mendalami peran Erry dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang sudah menjerat bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sebagai tersangka.

Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan bahwa dugaan yang dituduhkan pada Erry ini akan didalami lebih lanjut. “Semua rangkaian perbuatan akan kami ungkap secara keseluruhan,” ujar Adi di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto. **(RM).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *