Konflik Pemegang Saham PT ICG: Upaya Hukum Terhambat Akses dan Dugaan Intimidasi

Liputan Khusus

PS. Jakarta – Perseteruan internal dalam tubuh PT Indonesia Capital Group (ICG), yang menaungi proyek properti The One Umalas di Badung, Bali, kian memanas. Kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI), selaku salah satu pemegang saham, menuding manajemen PT ICG tidak transparan dan bahkan menghalangi proses hukum yang sedang diupayakan melalui mekanisme perseroan.

Kuasa hukum PT TDI, Taufik Hidayat Nasution dan Hugo S. Tambunan, menjelaskan bahwa mereka telah mengirimkan somasi kepada direksi dan komisaris PT ICG sejak 13 Mei lalu. Namun upaya tersebut mendapat respons di luar dugaan. Mereka mengaku mengalami perlakuan kasar dari petugas keamanan yang berjaga di kantor yang diduga menjadi lokasi baru operasional PT ICG. Tempat itu disebut tanpa papan nama dan dijaga ketat oleh oknum aparat berseragam brimob.

“Kami hanya menjalankan tugas profesional sebagai advokat. Tindakan menghalangi penyampaian somasi ini bisa dikategorikan sebagai perintangan penegakan hukum,” kata Taufik dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (2/6).

Kasus ini bermula dari kegagalan manajemen PT ICG menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak perusahaan itu berdiri pada April 2023. PT TDI yang memegang saham di PT ICG mempertanyakan transparansi laporan keuangan dan dugaan tidak dibagikannya dividen secara adil, meskipun proyek The One Umalas tetap berjalan dan menjual unit-unit apartemen.

Dalam dokumen hukum yang beredar, diketahui pula bahwa terdapat perbedaan data alamat operasional perusahaan yang menyulitkan pelacakan. Upaya verifikasi alamat menunjukkan PT ICG telah meninggalkan lokasi awalnya di One Umalas dan berpindah ke lokasi baru tanpa kejelasan legalitas.

Dalam proses pencarian informasi, kuasa hukum PT TDI juga memperoleh informasi bahwa Komisaris Utama PT ICG, Stanislav Sadovnikov (Станислав Садовников), mengklaim telah menunjuk kantor hukum Ihza & Ihza. Namun, klarifikasi yang dilakukan langsung oleh tim hukum TDI ke kantor Ihza & Ihza di Kuningan, Jakarta, tidak mendapatkan jawaban pasti. Kantor hukum tersebut belum mengonfirmasi penunjukan resmi dari manajemen ICG.

“Somasi melalui jalur hukum sudah kami lakukan sesuai UU Perseroan Terbatas. Jika ini terus diabaikan, maka kami akan ajukan permohonan penyelenggaraan RUPS melalui pengadilan,” kata Hugo Tambunan.

Masalah ini juga menyeret nama Budiman Tiang, warga negara Indonesia yang memiliki hak atas tanah di kawasan proyek The One Umalas. Dalam dokumen terpisah, Budiman diketahui memiliki 2.499 lembar saham PT Tirta Digital Indonesia dan 125 lembar saham di PT Samahita Inti Prasada (SUP), perusahaan yang disebut-sebut menjadi pelaksana pembangunan.

Budiman mengaku tak pernah diberitahu perihal rapat pemegang saham ataupun perubahan struktur organisasi perusahaan yang seharusnya memerlukan persetujuan RUPS. Ia menduga terdapat pelanggaran asas hukum dalam proses jual-beli saham dan penggunaan lahan miliknya. Beberapa akta jual beli saham yang diklaim manajemen perusahaan pun diduga belum disahkan secara sah karena tidak melalui persetujuan para pemegang saham secara sah.

Selain Stanislav Sadovnikov (Станислав Садовников), nama komisaris lain yang ikut disorot adalah Igor Maksimov (Игорь Максимов), yang disebut turut bertanggung jawab atas absennya fungsi pengawasan di tubuh perusahaan.

Pihak TDI menyampaikan bahwa mereka siap melanjutkan ke jalur hukum pidana maupun perdata apabila hasil audit atau pemeriksaan keuangan perusahaan menunjukkan pelanggaran hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap fenomena maraknya pengelolaan proyek properti yang tidak transparan di Bali. Beberapa investor asing yang menanamkan modal di wilayah tersebut mulai mempertanyakan akuntabilitas mitra lokal. Jika tidak ditangani serius, hal ini dikhawatirkan akan mencoreng iklim investasi dan citra Bali sebagai destinasi unggulan dunia.

“Rezim saat ini harus mengambil sikap. Ini bukan hanya persoalan korporasi, tapi menyangkut masa depan kepercayaan investor di Indonesia,” tegas Taufik. **ams

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *