Afzal Mahfuz: Penjabat Gubernur, Langkah Mundur Demokrasi

Polemik unsur kepolisian sebagai Pelaksana Tugas atau Penjabat Gubernur, kali ini ditanggapi, Muhammad Afzal Mahfuz, yang juga anggota Komisi II DPR RI. Afzal menilai, penunjukan itu adalah langkah mundur yang mencederai proses berdemokrasi. Lebih jauh, politisi Partai Demokrat itu menduga, terdapat pelanggaran yang secara nyata dilakukan oleh Mendagri, Thahjo Kumolo. Pada pasal 201 ayat (10) UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disebutkan “posisi penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan pimpinan tinggi madya ini merupakan ASN yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah yang bersangkutan”.
Sebelumnya, ramai diberitakan media massa, beberapa provinsi diantaranya adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara, yang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan habis pada 13 Juni 2018. Sementara itu, Jawa Barat akan habis 17 Juni 2018. Oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diusulkan dua jenderal bintang dua kepolisian yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Mochmad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat, serta kadiv Propam Irjen Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Selain mencederai demokrasi, Anggota DPD RI dapil Sulawesi Barat itu juga mensinyalir adanya konflik kepentingan untuk tujuan tertentu perihal penunjukan penjabat gubernur tersebut. Afzal menegaskan “saya menyatakan bahwa jabatan penjabat Gubernur dari unsur kepolisian bertentangan dengan UU Pilkada dan konstitusi RI serta berdampak pada pudarnya netralitas Polri sebagai amanat dari reformasi”. Demikian rilis yang diterima portal berita parlemen senayan, 29 Januari 2018.
Lebih jauh lagi, Afzal mempertanyakan keadaan yang mirip darurat sipil itu. Jika konsideransnya UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya, penunjukan pelaksana tugas atau penjabat Gubernur dari unsur kepolisian dapat diterima, namun keadaannya kan biasa-biasa saja, kita tidak sedang dalam keadaan darurat sipil, pungkasnya. Pun dapat diterima penunjukan penjabat Gubernur itu, jika mempertimbangkan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) dimana Presiden menetapkan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) yang terdiri atas Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang komandan militer tertinggi, seorang kepala Polri, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan di daerah tersebut. Padahal, seperti diketahui bahwa Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara sedang dalam kondisi damai serta terkendali, tanpa potensi gangguan keamanan. Oleh karena itu, saya menganggap bahwa wacana Mendagri tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan Politik menjelang Pilkada 2018. Mendagri seharusnya menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri yang bertanggungjawab terhadap keamanan negara.
Selanjutnya, penunjukan penjabat gubernur bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian maka itu dapat dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, bila Mendagri ingin mengusulkan perwira tinggi sebagai pelaksana tugas atau penjabat Gubernur harus mengusulkan polisi yang telah pensiun atau telah mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Menteri Thahjo dianggap keliru menggunakan norma yang menyatakan bahwa yang menjadi penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi. Dari dasar inilah kemudian Mendagri mengasumsikan bahwa perwira tinggi Polri merupakan jabatan yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya. Padahal, di dalam ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang dapat menjadi penjabat Gubernur. Dengan demikian, netralitas Polri tetap terjaga dan tidak menimbulkan “dwifungsi” Polri sebagaimana dwifungsi ABRI pada zaman Orde Baru.
Afzal memberikan peringatan keras kepada Pemerintah, bahwa Reformasi telah berhasil memisahkan dan menjaga netralitas kedua institusi tersebut, seyogyanya tidak ditarik mundur oleh Kemendagri. Atas pertimbangan tersebut, maka mendesak Presiden untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pelaksana tugas atau penjabat Gubernur dari kalangan non sipil (TNI/Polri). — AMF, Parlemen Senayan, Jakarta —
Pingback:LEBIH DEKAT DENGAN M.AFZAL MAHFUZ | Parlemen Senayan