Diskualifikasi Seluruh Peserta Pilkada Barito Utara Irawan: MK Beri Efek JeraPara Pelaku Politik Uang

Jakarta-PS. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan memberikan catatan kritis terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
MK sebelumnya mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Barito Utara lantaran terbukti terlibat politik uang. Pilkada ini diikuti dua calon yakni pasangan Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025).
Ahmad Irawan mengatakan, putusan MK ini merupakan hal baru yang dapat dikategorikan sebagai terobosan hukum (breakhthrough) untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang. Sebelumnya secara doktriner MK memutus pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif. Namun dalam kasus Barito Utara, MK juga melakukan penilaian atas kualitas pelanggaran atau bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan.
Irawan yakin, MK dalam praktiknya berpegang pada prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, yakni ‘_nullus commodum capere potest de injuria sua propria’. Artinya, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.
Prinsip inilah kemudian digunakan MK dalam memutuskan hitungan ulang, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon. Namun, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, kedua pasangan calon yang bersengketa masing-masing bertindak sebagai Pemohon dan Pihak Terkait dijatuhkan sanksi diskusialifikasi sebagai pasangan calon. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Barito Utara selaku Pihak Termohon, diberikan sanksi dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut, dalam pandangan MK telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran. “Mau tidak mau dan suka tidak suka, apa yang diputus oleh MK harus dianggap benar dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip hukum Hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pengadilan mengikat dan menghilangkan perbedaan) atau putusan MK mengakhiri sengketa hasil pemilihan Barito Utara (res judicata pro veritate habetur),” kata Irawan dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Politisi muda Fraksi Golkar ini berpandangan, terdapat tiga hal pokok yang penting untuk diketahui publik mengenai putusan MK tersebut. Pertama, MK dalam memutus perkara seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil, namun juga mempertimbangkan kepentingan negara. Karena, Pemerintah harus mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan definitif untuk melakukan pelayanan publik.
Kedua, pembuktian terjadinya kejahatan money politic harusnya melalui melalui proses pemidanaan. “Melakukan pendekatan administrasi dalam penyelesaian kejahatan pemilu, menilai kualitas kejahatan, menurut saya sangat prematur dan merupakan bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu dan institusi negara,” sebutnya.
Ketiga, tambah Irawan, perintah pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) lama, yang digunakan pada pilkada pertama pada 27 November 2024, berpotensi melanggar hak konstitusional pemilih. Daftar pemilih seharusnya dimutakhirkan kembali. “Karena bisa saja ada yang meninggal dunia, ada warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdapat penduduk baru dan yang berpindah, dan sebagainya,” tambahnya. *YM