Sebelum Nyoblos, Kenali Lima Warna Surat Suara

Bekasi-PS.Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kurang dua hari lagi. Sebelum menggunakan hak pilih, Momammad Suaib, Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Jabar VII (Kab.Bekasi, Karawang,Purwakarta) nomor urut 8 mengimbau kepada masyarakat sebaiknya simak terlebih dahulu beberapa hal terkait surat suara serta tata cara mencoblos yang benar agar suara mereka sah.

Sebab menurut “Kang Suaib” untuk pertama kalinya, Indonesia akan menggelar pemilihan serentak pada Pemilu 2019. Pada Pemilu kali ini, kita tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden tetapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg).

Berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 telah diputuskan terdapat lima jenis surat suara yang dicetak. Masing-masing surat suara dibedakan dalam beberapa warna.

“Sebagai pemilih, warga patut mengetahui warna-warna surat suara sebelum benar-benar menyalurkan hak pilih anda. Ini penting agar Anda dimudahkan pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Suaib.

Warna kuning surat suara untuk memilih anggota DPR RI, warna merah untuk anggota DPD, warna biru untuk DPRD Provinsi, warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan terakhir warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. (RM) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *